Jangan Khawatir Tak Dapat Sekolah
By Admin
nusakini.com-- Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN/ SMKN di Jawa Tengah, bertujuan pemerataan mutu pendidikan. Sehingga tidak ada lagi anak-anak pandai dan berprestasi berkumpul di satu sekolah atau daerah tertentu
“Dengan adanya zonasi ini menjadi perhatian bagi masyarakat. Yang perlu dipahamkan, jangan khawatir jangan tidak dapat sekolah. Anak pandai akan tersebar merata, jangan sampai anak pandai atau berprestasi hanya terkumpul di satu kota,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP di sela-sela launching PPDB Online untuk SMAN/ SMKN Provinsi Jateng TA 2018/2019, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Jumat (8/6).
Ia menjelaskan, jika ada calon peserta didik baik di tingkat SMA maupun SMK belum bisa memanfaatkan teknologi digital saat pendaftaran secara online, mereka dapat datang langsung ke sekolah yang dituju. Jangan sampai merasa tidak bisa online dan takut bertanya ke sekolah, akhirnya tidak mendaftar dan tidak dapat sekolah. Tetapi kemudian justru bicara kemana-mana bahwa sistem online menyulitkan anak sekolah.
“Itu salah, karena tidak ada yang sulit. Pemerintah harus hadir memberikan pelayanan yang prima, murah, mudah, dan dengan sistem online ini menjamin transparansi dan akuntabilitas,” terangnya.
Senada disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jateng Drs Heru Sudjatmoko MSi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Sri Puryono. Menurut Heru PPDB online diharapkan dapat menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.
“Tahun Ajaran 2018/2019 merupakan kali kedua penyelenggarakan PPDB online di Jateng. Untuk tahun lalu, pelaksanaan PPDB online berjalan cukup baik, namun perlu ada penyempurnaan, di antaranya pengaduan dari masyarakat,” bebernya.
Masih adanya aduan dari masyarakat, kata Plt Gubernur, merupakan bukti nyata jika pelaksanaan PPDB online belum berjalan sempurna. Hal ini sebagai kontrol dan masukan bagi pemerintah guna memperbaiki pelayanan lebih baik. Apalagi komitmen pelayanan Jateng adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di berbagai bidang, ternasuk bidang pendidikan.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi pada PPDB sudah sangat tepat. Sedangkan upaya dan langkah yang perlu dilakukan adalah terus belajar mengikuti dinamika pengembangan teknologi agar dapat memanfaatkan secara optimal untuk kerja yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel sebagai mana yang diinginkan masyarakat.
“Saya berharap semua memahami sistem dan mekanismenya. Sehingga dalam prosesnya nanti tidak terjadi kesalahan teknis, baik input data maupun lainnya. Mari kita laksanakan sistem ini dengan baik demi masa depan cerah pendidikan Jateng khususnya dan Indonesia pada umumnya,” pinta Plt Gubernur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Gatot Bambang Hastowo menjelaskan, PPDB online di SMAN/ SMKN akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh SMAN/ SMKN di Jateng mulai 1 Juli 2018, kemudian hasilnya akan diumumkan pada 11 Juli 2018.
Gatot menyebutkan, jumlah rombongan belajar SMA sebanyak 3.211 kelas dan SMK 2.772 kelas, dengan daya tampung SMK sebanyak 28.430 siswa dan SMK 40.343 siswa.
“PPDB TA 2018/2019 dilaksanakan dengan penerapan zonasi. Artinya yang peserta didik yang diterima diutamakan calon peserta didik yang paling dekat atau sesuai zonasinya,” jelasnya.
Melalui pola zonasi ini ke depan akan terwujud pemerataan mutu pendidikan dan akan menjadi satuan pendidikan yang unggul. Selain itu melalui pola ini, diharapkan dapat mengurangi biaya personal, terutama biaya transportasi yang ditanggung peserta didik
Terkait kuota siswa miskin 20 persen, ia mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng tidak memberikan batas minimal jumlah siswa miskin di satuan pendidikan. Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta didik dari keluarga miskin untuk dapat menikmati pendidikan di SMAN/ SMKN sesuai daya tampung yang tersedia.
“Kuota siswa miskin tidak kami batasi minimalnya, maksimalnya juga tidak dibatasi. Sehingga kalau ada siswa miskin dekat dengan sekolah, maka wajib hukumnya di terima. Warga miskin yang satu zonasi juga harus diterima,” tandasnya.(p/ab)